Bagi Zuhardi, ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan status tanah dalam proses pemberian hak.

Dirinya menuturkan yang terjadi di sini justru sungsang. HGU mereka urus sementara hak ganti rugi kepada masyarakat belakangan.

“Inilah salah satu alasan kenapa kami mendesak pemerintah dan ATR/BPN untuk menanggapi persoalan ini,” tegasnya.

Bukan Menolak Investasi

Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak anti investasi.

Bagi Zuhardi, kehadiran investasi perkebunan justru dapat memberikan dampak ekonomi apabila dilaksanakan dengan prosedur jelas dan tetap memperhatikan hak masyarakat.

“Kita memang butuh investasi, tetapi investasi yang jelas secara prosedur. Jangan sampai kepentingan investasi justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” kata Zuhardi.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat besarnya nilai investasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai atau manfaatkan.

Soroti Pembayaran yang Disebut Sagu Hati