Minta ATR/BPN Turun Tangan

Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan itu, kata Zuhardi, penting untuk memastikan status masing-masing bidang tanah, alas hak masyarakat, proses perolehan lahan, penguasaan fisik hingga dasar hukum pemberian hak kepada perusahaan.

Ia menilai tidak semua klaim masyarakat dapat diperlakukan sama. Masyarakat yang memiliki bukti hak atau alas hak harus dibedakan dengan pihak yang hanya menguasai tanah tanpa bukti kepemilikan.

“Kalau memang masyarakat memiliki hak atas tanah, jangan disamakan begitu saja dengan masyarakat yang hanya menguasai tanah tanpa alas hak. Harus diperiksa satu per satu statusnya dan harus ada kepastian hukum,” katanya.

Zuhardi berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan. Ia meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.