Selain HGU, Zuhardi juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada masyarakat disebut sebagai sagu hati.
Menurut Zuhardi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah pembayaran tersebut merupakan bentuk ganti kerugian, kompensasi, pelepasan hak atau bentuk pembayaran lainnya.
“Apalagi yang terjadi di lapangan, memang ada warga yang sudah menerima berupa sagu hati. Tapi setelah itu lahan warga tidak boleh langsung digarap oleh perusahaan. Ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.
Zuhardi mengklaim terdapat masyarakat yang memperoleh lahan melalui transaksi dengan nilai hingga belasan juta rupiah per hektare.
Namun, ia menyebut pembayaran ditawarkan perusahaan dalam sejumlah kasus berada di kisaran Rp3 juta per hektare dan Rp5 juta per hektare untuk lahan yang memiliki tanaman tumbuh.
Perbedaan nilai tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Miris. Apa memang seperti ini prosedur sebuah investasi perkebunan sawit masuk ke daerah-daerah, main serobot lahan kemudian menawarkan ganti rugi seperti ini?” ucapnya.

