Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami Siti kepada P3MI PT FJC selaku perusahaan yang memberangkatkannya ke Singapura melalui dua sponsor berinisial T dan H. Namun, menurut pengaduan keluarga, laporan tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan.

Bahkan, pihak sponsor disebut meminta denda sebesar Rp33 juta kepada keluarga agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.

Merasa tidak mendapat perlindungan, Siti mengajukan pengaduan kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 pada Jumat, 14 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp kepada Ronis Surbakti. Pengaduan tersebut kemudian diterima secara resmi dengan nomor registrasi 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08 mengirimkan somasi pertama kepada sponsor T dan H serta pihak P3MI PT FJC melalui media elektronik WhatsApp pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Keesokan harinya, Kamis 20 Agustus 2026, tim investigasi Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB. Saat tiba di Indonesia, Siti disebut masih tidak dapat berjalan.