HARIANMEMOKEPRI.COM – Anggota DPR RI Komisi VI, Rizal Bawazier, terus mendorong pemerintah agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X tersebut, keberadaan LPS Koperasi menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap dana jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia.
Rizal enilai, selama ini anggota koperasi belum memiliki jaminan yang memadai ketika terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Rizal secara tegas menyuarakan pentingnya pembentukan LPS Koperasi sebagai bagian dari regulasi baru yang akan menjadi landasan penguatan sektor koperasi nasional.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana maupun kebangkrutan koperasi,” ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, keberadaan LPS Koperasi merupakan kebutuhan mendesak sekaligus bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” katanya.

