Salah seorang nasabah koperasi di Kabupaten Pemalang, Citra (35), mengaku mendukung penuh usulan tersebut. Ia berharap kehadiran LPS Koperasi dapat mencegah terulangnya kasus-kasus yang merugikan anggota koperasi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi. Khususnya bagi nasabah seperti saya agar di kemudian hari tidak timbul lagi masalah yang merugikan,” ujarnya.

Saat ini, DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perkoperasian yang digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan adalah usulan pembentukan LPS khusus koperasi.

Selama ini, simpanan anggota koperasi belum memiliki perlindungan seperti halnya dana nasabah perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karena itu, kehadiran LPS Koperasi dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi.

“Hadirnya LPS Koperasi menjadi tameng perlindungan dana bagi masyarakat dan anggota, sehingga kejadian koperasi bermasalah di masa lalu tidak lagi merugikan rakyat kecil,” tutup Rizal.