Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, keberadaan LPS Koperasi merupakan kebutuhan mendesak sekaligus bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” katanya.
Rizal optimistis pembaruan regulasi koperasi akan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional atau soko guru ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, sejumlah perubahan mendasar perlu dilakukan agar ekosistem koperasi menjadi lebih modern, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.
Perjuangan Rizal memasukkan LPS Koperasi ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Usulan tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggotanya.

