HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Lingga bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Uspika) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menyusul munculnya berbagai aspirasi terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) serta keberadaan Ladies Companion (LC) di sejumlah tempat karaoke di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lingga, Shefi Hari Nugraha, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan berbagai keluhan dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan warga menjadi perhatian serius pemerintah bersama aparat terkait.
“Kami mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Pemerintah Kecamatan Lingga bersama Polsek Lingga, Koramil Daik Lingga, serta instansi terkait berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Setiap aktivitas usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Shefi, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan usaha yang telah memiliki izin resmi.
Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum dan norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, tempat usaha karaoke yang mengantongi izin resmi tetap diperbolehkan beroperasi, namun tidak dibenarkan menyediakan maupun membiarkan adanya peredaran minuman keras, praktik LC, ataupun aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Shefi

