Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum dan norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, tempat usaha karaoke yang mengantongi izin resmi tetap diperbolehkan beroperasi, namun tidak dibenarkan menyediakan maupun membiarkan adanya peredaran minuman keras, praktik LC, ataupun aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Shefi
Sebagai bentuk pengawasan dan upaya menjaga kondusivitas wilayah, Pemerintah Kecamatan Lingga bersama unsur Uspika juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, termasuk kemungkinan pelaksanaan patroli gabungan di lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Pemantauan pada waktu-waktu tertentu akan kami laksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan. Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” kata Shefi.

