HARIANMEMOKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melibatkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelum mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Aneng saat menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas di Aula Prof. M. Zen, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (16/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Bayu, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

