Dalam sambutannya, Aneng menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki banyak hubungan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Aneng.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat meminta bantuan hukum maupun pertimbangan hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan sebelum mengambil keputusan penting, mulai dari penyusunan kebijakan, penandatanganan kontrak, hingga penerbitan perizinan.

“Karena itu saya berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum mengambil kebijakan yang strategis,” tegasnya.

Menurut Aneng, nota kesepakatan tersebut juga mencakup kerja sama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana melalui pendekatan restorative justice.