HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan melibatkan seorang pria berinisial AS alias PI.
Pelaku diamankan di wilayah Desa Mantang Besar, Kabupaten Bintan, setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap 10 anak sejak 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Bintan Timur pada 5 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh para korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, kepala dusun, serta sembilan orang tua korban.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yopi Akbar, mengatakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta keterangan ahli menguatkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Iptu Yopi Akbar, Sabtu (25/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

