Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap 10 anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Penangkapan pelaku juga melibatkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat sehingga tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Bintan Timur.
“Barang bukti yang disita meliputi surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam,” terang Iptu Yopi Akbar
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, menahan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

