HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan melibatkan seorang pria berinisial AS alias PI.
Pelaku diamankan di wilayah Desa Mantang Besar, Kabupaten Bintan, setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap 10 anak sejak 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Bintan Timur pada 5 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh para korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, kepala dusun, serta sembilan orang tua korban.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yopi Akbar, mengatakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta keterangan ahli menguatkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Iptu Yopi Akbar, Sabtu (25/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap 10 anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Penangkapan pelaku juga melibatkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat sehingga tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Bintan Timur.
“Barang bukti yang disita meliputi surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam,” terang Iptu Yopi Akbar
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, menahan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

