HARIANMEMOKEPRI.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, R ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima polisi pada 16 September 2026.

Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut bermula ketika tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu,” terang Kasatreskrim, Jumat (18/9/2026)

Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, tersangka diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

Tersangka kemudian diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.

Saat korban berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Yudi menegaskan, identitas dan informasi rinci mengenai korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.