Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan hukum selanjutnya.

