Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa.
R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026.
Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Yudi.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan penyidik.
Namun, polisi tidak mempublikasikan secara rinci barang bukti yang bersifat sensitif untuk menjaga privasi korban.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.
Ia meminta orang tua memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Misbachul.

