HARIANMEMOKEPRI.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, R ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima polisi pada 16 September 2026.

Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut bermula ketika tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak bertemu,” terang Kasatreskrim, Jumat (18/9/2026)

Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, tersangka diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

Tersangka kemudian diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.

Saat korban berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Yudi menegaskan, identitas dan informasi rinci mengenai korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa.

R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026.

Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Yudi.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan penyidik.

Namun, polisi tidak mempublikasikan secara rinci barang bukti yang bersifat sensitif untuk menjaga privasi korban.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.

Ia meminta orang tua memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Misbachul.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan hukum selanjutnya.