HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejelasan mengenai keberlangsungan investasi tanaman hutan industri jenis sengon yang dijalankan PT SSLP di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten Lingga mengaku belum menerima kepastian resmi dari perusahaan terkait kelanjutan maupun penghentian aktivitas investasinya di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, mengatakan pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen PT SSLP.

Bahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sejumlah persoalan terkait investasi tersebut juga telah disampaikan kepada perusahaan.

“Kami sudah mengupayakan komunikasi dan mengirimkan surat berupa hasil RDP terkait penyelesaian penggunaan lahan milik warga tanpa izin serta adanya indikasi perusahaan akan hengkang. Namun hingga saat ini belum ada balasan ataupun jawaban dari pihak perusahaan,” kata Saroha, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, belum adanya tanggapan resmi dari perusahaan membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status investasi PT SSLP di Desa Linau.

“Kalau ada informasi resmi dari perusahaan apakah mereka masih akan melanjutkan investasi atau tidak, tentu kami bisa memberikan jawaban yang jelas. Namun sampai hari ini belum ada kepastian yang kami terima,” ujarnya.

Saroha menjelaskan, berdasarkan berita acara dan kesimpulan RDP digelar pada 4 Mei 2026, DPRD Kabupaten Lingga telah melimpahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada DPMPTSP bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga.