Dalam proses pendalaman persoalan, DPMPTSP juga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari perusahaan. Salah satunya terkait luas lahan yang telah ditanami.

“Kami tidak menuduh, tetapi ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Misalnya mengenai luas areal yang telah ditanami. Kepada kami pihak perusahaan menyampaikan bahwa penanaman sudah mencapai sekitar 60 hektare. Namun berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, secara kasat mata kami menilai belum sampai sebesar itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila perusahaan memutuskan untuk menghentikan investasinya di Desa Linau, maka keputusan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan resmi kepada pemerintah daerah.

“Kalau memang mereka tidak melanjutkan investasi di sana, sampaikan secara jelas kepada pemerintah daerah. Dengan begitu apabila ke depan ada investor lain yang berminat masuk, tidak akan menimbulkan persoalan atau tuntutan di kemudian hari,” tegas Saroha Hutagalung.

Terkait isu keterbatasan lahan yang disebut menjadi salah satu kendala keberlanjutan investasi, Saroha menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan dukungan melalui persetujuan Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi tambahan.

Menurutnya, pemerintah telah menyetujui PKKPR lahan tahap kedua di kawasan Bukit Langkap seluas 1.278 hektare.

Luasan tersebut menambah area yang sebelumnya telah tersedia sekitar 1.211,5 hektare sehingga total lahan yang telah memperoleh persetujuan mencapai lebih dari 2.489 hektare.