Menurutnya, belum adanya tanggapan resmi dari perusahaan membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status investasi PT SSLP di Desa Linau.

“Kalau ada informasi resmi dari perusahaan apakah mereka masih akan melanjutkan investasi atau tidak, tentu kami bisa memberikan jawaban yang jelas. Namun sampai hari ini belum ada kepastian yang kami terima,” ujarnya.

Saroha menjelaskan, berdasarkan berita acara dan kesimpulan RDP digelar pada 4 Mei 2026, DPRD Kabupaten Lingga telah melimpahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada DPMPTSP bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga.

Dalam proses pendalaman persoalan, DPMPTSP juga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari perusahaan. Salah satunya terkait luas lahan yang telah ditanami.

“Kami tidak menuduh, tetapi ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Misalnya mengenai luas areal yang telah ditanami. Kepada kami pihak perusahaan menyampaikan bahwa penanaman sudah mencapai sekitar 60 hektare. Namun berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, secara kasat mata kami menilai belum sampai sebesar itu,” ungkapnya.