HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika diduga terhubung dengan jaringan internasional melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).

Empat lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Kompleks Teluk Tering Batam Kota, sebuah hotel di kawasan Baloi, sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering, serta rumah kos di kawasan Batu Ampar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka, yakni berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA beserta berbagai barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka BAP, petugas menyita satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang mengandung serbuk berwarna oranye dengan kandungan narkotika jenis MDMA.

Sementara itu, dari tersangka ED, NC, dan TFS ditemukan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir pil ekstasi, serta sekitar lima gram sabu (metamfetamina).

Penggeledahan terhadap tersangka TFS mengungkap barang bukti dalam jumlah lebih besar, berupa 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, pil ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sedangkan dari tersangka AJ dan DA, petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat hisap sabu, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik.