Penggeledahan terhadap tersangka TFS mengungkap barang bukti dalam jumlah lebih besar, berupa 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya.
Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, pil ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
Sedangkan dari tersangka AJ dan DA, petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat hisap sabu, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.
Menurutnya, cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
“Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Brigjen Pol Hanny.

