Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

