HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika diduga terhubung dengan jaringan internasional melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).

Empat lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Kompleks Teluk Tering Batam Kota, sebuah hotel di kawasan Baloi, sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering, serta rumah kos di kawasan Batu Ampar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka, yakni berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA beserta berbagai barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka BAP, petugas menyita satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang mengandung serbuk berwarna oranye dengan kandungan narkotika jenis MDMA.

Sementara itu, dari tersangka ED, NC, dan TFS ditemukan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir pil ekstasi, serta sekitar lima gram sabu (metamfetamina).

Penggeledahan terhadap tersangka TFS mengungkap barang bukti dalam jumlah lebih besar, berupa 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, pil ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sedangkan dari tersangka AJ dan DA, petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat hisap sabu, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.

Menurutnya, cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.

“Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Brigjen Pol Hanny.

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus kamuflase untuk mengelabui petugas, yakni dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan kemasan sachet. Setelah dimasukkan, kemasan kembali dipress sehingga tampak seperti produk asli yang siap dipasarkan.

“Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim gabungan juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.

Selain itu, penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada para pelaku sebelum diolah, dikemas ulang, dan diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.