HARIANMEMOKEPRI.COM – Layanan Call Center 110 Polri tidak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal umum.
Berkat informasi disampaikan warga melalui layanan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua pria diduga sebagai pengguna sabu.
Kedua pria berinisial Ma (29) dan Es (37) itu diamankan di kawasan Jalan Harmoko, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,26 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Menurutnya, informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Begitu menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Kedua terduga pengguna berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Syofian, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Ma dan Es merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar.
Keduanya juga tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik skala nasional maupun internasional, serta bukan residivis kasus narkotika.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sumber asal narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengungkap mata rantai peredarannya.
Setelah melalui proses asesmen bersama tim asesmen terpadu dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau di Batam.

