Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Ma dan Es merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar.

Keduanya juga tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik skala nasional maupun internasional, serta bukan residivis kasus narkotika.

Meski demikian, penyidik masih mendalami sumber asal narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengungkap mata rantai peredarannya.

Setelah melalui proses asesmen bersama tim asesmen terpadu dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau di Batam.

Ma akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, sedangkan Es selama tiga bulan sesuai hasil asesmen.

Syofian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan fungsi kepolisian yang berwenang.