HARIANMEMOKEPRI.COM – Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Haris Bima B meninjau langsung barang bukti hasil penggagalan penyelundupan mineral dan batu bara (minerba) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (26/5/2026).

Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Barang bukti yang diamankan berupa Kapal Tug Boat Capricorn 106 GT 156 beserta Tongkang Capricorn 97.210 GT 1137 sebelumnya ditangkap di Perairan Selat Singapura saat berlayar dari Pangkal Balam, Bangka menuju Keppel, Singapura.

Muatan kapal terdiri dari 25 kontainer yang berisi empat kontainer balok timah (ingot) milik PT Timah, enam kontainer balok timah milik PT Mineral Bangka Sejati (MBS), serta 15 kontainer ilmenite milik PT PMM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim KRI Kujang-642, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.

Pelanggaran tersebut di antaranya dokumen pengangkutan barang berbahaya telah kedaluwarsa, tidak memiliki surat izin trayek, sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal yang habis masa berlaku, serta dokumen pas besar kapal yang belum dilakukan endorsement sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2026 dilakukan pembukaan segel salah satu kontainer milik PT PMMS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 jumbo bag berisi material ilmenite diduga mengandung unsur raw material elemen tanah jarang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.