Pelanggaran tersebut di antaranya dokumen pengangkutan barang berbahaya telah kedaluwarsa, tidak memiliki surat izin trayek, sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal yang habis masa berlaku, serta dokumen pas besar kapal yang belum dilakukan endorsement sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2026 dilakukan pembukaan segel salah satu kontainer milik PT PMMS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 jumbo bag berisi material ilmenite diduga mengandung unsur raw material elemen tanah jarang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Kegiatan investigasi tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Dr. Febrie Adriansyah serta pejabat Kemenko Polkam RI guna mendalami dugaan penyelundupan minerba ilegal yang berhasil digagalkan jajaran Koarmada I.

Hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur logam tanah jarang dan unsur radioaktif bahan baku nuklir seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Serium Oksida.