HMK, BATAM — Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, angkat bicara menanggapi kekecewaan warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota. Warga mengeluhkan belum adanya ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi permukiman mereka.

Kamaluddin menegaskan bahwa surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari warga sudah diterima dan diteruskan ke Komisi I DPRD Batam untuk diproses sesuai kewenangan.

“Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Besok saya minta konfirmasinya,” jelas Kamaluddin saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Ia juga menyebutkan, dokumen permohonan tersebut langsung ditandatangani begitu diterima di mejanya, sebelum kemudian diserahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa aspirasi mereka belum mendapat perhatian, meski sudah dua kali menyampaikan permohonan RDP ke DPRD Batam.

Sebelumnya, warga RT 04 RW 02 Kampung Belian mengungkapkan kekecewaan karena belum ada kepastian terkait permohonan hearing yang mereka ajukan.