HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri masih di bawah umur.

Pelaku berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu ditangkap oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan dipimpin Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026) sore.

Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa dugaan perkosaan dan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka.