HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Batam selama masa libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dalam operasi yang dilaksanakan selama periode liburan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa di tengah suasana libur panjang Iduladha, ketika sebagian besar masyarakat menikmati waktu bersama keluarga, personel Satresnarkoba tetap siaga dan bekerja tanpa mengenal waktu untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ujar Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape mengandung etomidate dengan berbagai merek.

Menurut Anggoro, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.

Ia menegaskan bahwa momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat pentingnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba secara berkelanjutan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika.