“Kolaborasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Batam,” katanya.

Berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap, total nilai ekonomis barang bukti diamankan mencapai sekitar Rp8,2 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari vape mengandung etomidate senilai Rp8,016 miliar, sabu Rp18,38 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja Rp8,15 juta.

Kapolresta Barelang juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang tetap bekerja keras selama masa libur Iduladha demi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

“Libur bagi masyarakat adalah momen kebersamaan bersama keluarga, namun bagi kami perlindungan terhadap masyarakat tidak mengenal hari libur. Selama ancaman narkotika masih ada, Polresta Barelang akan terus hadir dan bekerja untuk menjaga Kota Batam tetap aman dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat merupakan kontribusi nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.