Menurut Anggoro, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.
Ia menegaskan bahwa momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat pentingnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba secara berkelanjutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika.
“Kolaborasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Batam,” katanya.
Berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap, total nilai ekonomis barang bukti diamankan mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari vape mengandung etomidate senilai Rp8,016 miliar, sabu Rp18,38 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja Rp8,15 juta.
Kapolresta Barelang juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang tetap bekerja keras selama masa libur Iduladha demi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

