Tercatat, sebanyak 366 kepala keluarga (KK) terdampak rencana relokasi tersebut. Mereka berharap adanya forum resmi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, menjelaskan bahwa permohonan RDP pertama telah diajukan pada April 2026 dan diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.
“Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Namun, alih-alih mendapat undangan untuk berdialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang mereka tempati karena disebut sebagai aset pemerintah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Batas waktu yang diberikan hingga 27 Mei 2026.
“Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah,” jelasnya.
Karena belum mendapatkan respons, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Batam.

