HARIANMEMOKEPRI.COM – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) Maxim tergabung dalam Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT) menggelar aksi demonstrasi di Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Mereka menuntut penyesuaian tarif angkutan sesuai ketentuan tertuang dalam SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 118 Pasal 22 Ayat 2.

Aksi tersebut diikuti sekitar 80 orang itu dipimpin Hence S. Hasibuan. Massa berkumpul di pelataran Tugu Sirih sekitar pukul 09.15 WIB sebelum bergerak menuju Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu.

Dalam konvoi aksi, peserta menggunakan sekitar 50 kendaraan roda dua dan roda empat.

Massa juga membawa mobil komando, pengeras suara, serta berbagai spanduk dan baliho berisi tuntutan kepada pihak aplikator.

Beberapa tulisan terlihat dalam aksi itu di antaranya “Sesuaikan Tarif Angkutan”, “Aplikator Maxim Langgar Hasil RDP”, dan “Kami Bukan Budak”.

Ketua ASK JDPT, Jhony Mulyadi, mengatakan aksi itu merupakan bentuk perjuangan para driver untuk mendapatkan hak dinilai belum dipenuhi oleh pihak aplikator.

“Kami hanya meminta tarif disesuaikan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini pendapatan driver semakin kecil, sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” ujar Jhony saat menyampaikan orasi.

Hal senada disampaikan Ketua Komando EKA, Putra Yusa menilai kebijakan yang diterapkan aplikator masih merugikan driver, meskipun sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepri pada April 2026 lalu.

Menurut Putra, para pengemudi berharap hasil RDP tersebut segera direalisasikan sehingga ada kepastian terkait tarif dan kesejahteraan driver online di Tanjungpinang.