HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua pengungkapan kasus berbeda berlangsung pada 17 hingga 18 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Bandara Hang Nadim Batam.

Pada operasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di dalam pakaian tersangka.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selang sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran ganja di Kota Batam.