Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Batam.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Pengembangan dilakukan tim di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Total ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nona.

