HARIANMEMOKEPRI.COM – Anggota DPR RI Komisi VI, Rizal Bawazier, terus mendorong pemerintah agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X tersebut, keberadaan LPS Koperasi menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap dana jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Rizal enilai, selama ini anggota koperasi belum memiliki jaminan yang memadai ketika terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, Rizal secara tegas menyuarakan pentingnya pembentukan LPS Koperasi sebagai bagian dari regulasi baru yang akan menjadi landasan penguatan sektor koperasi nasional.

“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana maupun kebangkrutan koperasi,” ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, keberadaan LPS Koperasi merupakan kebutuhan mendesak sekaligus bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka.

“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” katanya.

Rizal optimistis pembaruan regulasi koperasi akan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional atau soko guru ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, sejumlah perubahan mendasar perlu dilakukan agar ekosistem koperasi menjadi lebih modern, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Perjuangan Rizal memasukkan LPS Koperasi ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Usulan tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggotanya.

Salah seorang nasabah koperasi di Kabupaten Pemalang, Citra (35), mengaku mendukung penuh usulan tersebut. Ia berharap kehadiran LPS Koperasi dapat mencegah terulangnya kasus-kasus yang merugikan anggota koperasi.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Rizal Bawazier yang telah memperjuangkan LPS Koperasi. Khususnya bagi nasabah seperti saya agar di kemudian hari tidak timbul lagi masalah yang merugikan,” ujarnya.

Saat ini, DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perkoperasian yang digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

Salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan adalah usulan pembentukan LPS khusus koperasi.

Selama ini, simpanan anggota koperasi belum memiliki perlindungan seperti halnya dana nasabah perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karena itu, kehadiran LPS Koperasi dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi.

“Hadirnya LPS Koperasi menjadi tameng perlindungan dana bagi masyarakat dan anggota, sehingga kejadian koperasi bermasalah di masa lalu tidak lagi merugikan rakyat kecil,” tutup Rizal.