HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan soundsystem yang menyasar dua masjid di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, yang diketahui merupakan seorang residivis.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Dua masjid yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di kawasan Sakera, Tanjung Uban.
Kapolsek Bintan Timur AKP Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari menerangkan pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima laporan masyarakat, Jumat (28/8/2026)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Mustaqim serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZFR di sekitar Perumahan Lobam Bestari.
“Namun, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Sasah. Pelaku bahkan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di kawasan semak-semak,” ujar Kanit Reskrim.
Polisi terus melakukan pencarian hingga sekitar tiga minggu kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah keluar dari tempat persembunyiannya dan berada di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.
“Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung yang berada di Pulau Kelong,” terang Iptu Wisuda Meitari.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.
Dugaan keterlibatan tersebut saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, ZFR dipersangkakan dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman.

