“Persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Kami akan membawa dan menyampaikan berbagai temuan serta keluhan masyarakat ini ke tingkat pusat agar mendapatkan perhatian yang lebih serius,” pungkas Zuhardi.
Dirinya mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang merasa hak atas lahannya dirugikan.
Zuhardi menegaskan, apabila persoalan tersebut terus diabaikan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

