HARIANMEMOKEPRI.COM – Ketua Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Juai, mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Citra Sugi Aditya (CSA) membuka secara transparan data Hak Guna Usaha (HGU) beserta titik koordinat wilayah yang menjadi area kerja perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan Zuhardi menyikapi persoalan dugaan penggarapan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT CSA.
Kepada Harianmemokepri.com, Sabtu (29/8/2026), Zuhardi mengatakan keterbukaan data HGU diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas-batas wilayah perusahaan.
Menurutnya, transparansi tersebut juga penting untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan kawasan yang dikelola perusahaan.
“Kami meminta perusahaan, BPN, dan pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat,” tegas Zuhardi.
Ia mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat yang menyebut lahannya telah dibuka, dibersihkan hingga ditanami tanpa sepengetahuan pemilik.
Zuhardi menegaskan, keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memiliki lahan.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut Zuhardi, apabila benar terdapat lahan masyarakat yang digarap tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dengan pemilik, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat yang selama ini berkembang di lapangan.
“Hak-hak masyarakat yang lahannya sudah terlanjur digarap wajib diselesaikan secara adil dan bermartabat. Jangan sampai penyelesaiannya dilakukan sepihak,” katanya.
Zuhardi turut mempertanyakan aktivitas penggarapan di lahan yang masih dipersengketakan. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan PT CSA di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan batas wilayah HGU dan lahan masyarakat.
“Kalau memang ada lahan masyarakat yang masuk dalam persoalan, harus ada kejelasan dan penyelesaian. Jangan sampai aktivitas tetap berjalan sementara status lahannya belum jelas,” tegasnya.
Tidak Menolak Investasi
Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah.
Namun, investasi menurutnya harus tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.
“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan, dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian serius di tingkat daerah, berbagai temuan dan keluhan masyarakat akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat dan instansi terkait.
“Persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Kami akan membawa dan menyampaikan berbagai temuan serta keluhan masyarakat ini ke tingkat pusat agar mendapatkan perhatian yang lebih serius,” pungkas Zuhardi.
Dirinya mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mendorong kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang merasa hak atas lahannya dirugikan.
Zuhardi menegaskan, apabila persoalan tersebut terus diabaikan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

