Ia mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat yang menyebut lahannya telah dibuka, dibersihkan hingga ditanami tanpa sepengetahuan pemilik.
Zuhardi menegaskan, keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memiliki lahan.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Menurut Zuhardi, apabila benar terdapat lahan masyarakat yang digarap tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dengan pemilik, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat yang selama ini berkembang di lapangan.
“Hak-hak masyarakat yang lahannya sudah terlanjur digarap wajib diselesaikan secara adil dan bermartabat. Jangan sampai penyelesaiannya dilakukan sepihak,” katanya.

