Zuhardi turut mempertanyakan aktivitas penggarapan di lahan yang masih dipersengketakan. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan PT CSA di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan batas wilayah HGU dan lahan masyarakat.
“Kalau memang ada lahan masyarakat yang masuk dalam persoalan, harus ada kejelasan dan penyelesaian. Jangan sampai aktivitas tetap berjalan sementara status lahannya belum jelas,” tegasnya.
Tidak Menolak Investasi
Zuhardi menegaskan Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah.
Namun, investasi menurutnya harus tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.
“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan, dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian serius di tingkat daerah, berbagai temuan dan keluhan masyarakat akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat dan instansi terkait.

