HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas alat berat milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, sempat terhenti setelah seorang warga menghentikan operasional excavator sedang melakukan pembersihan lahan, Rabu (29/7/2026).
Warga bernama Tarmidi menghentikan aktivitas alat berat karena mengklaim area yang sedang dikerjakan merupakan bagian dari lahan miliknya yang telah diperjualbelikan kepada Darwis.
Saat berada di lokasi untuk melihat batas lahan, keduanya mendapati excavator tengah melakukan penggusuran di kawasan tersebut.
Tarmidi mengaku sempat berteriak meminta operator menghentikan pekerjaan karena khawatir lahannya diratakan sebelum ada kejelasan mengenai status kepemilikan maupun penyelesaian ganti rugi.
“Kalau operator itu tidak berhenti, saya sudah sangat emosi. Saya takut lahan yang selama ini kami jaga justru digusur begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Tarmidi kepada Harianmemokepri.com.
Beberapa saat kemudian, operator alat berat menghentikan pekerjaan dan melakukan dialog dengan Tarmidi serta Darwis di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Tarmidi meminta perusahaan tidak melanjutkan aktivitas di lahan diklaim sebagai miliknya hingga terdapat kepastian mengenai status lahan dan penyelesaian hak-hak masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah menolak investasi. Namun, investasi yang masuk ke daerah harus tetap menghormati hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Tarmidi juga mengkritik pola pengelolaan lahan yang menurutnya dilakukan perusahaan.
Tarmidi menilai perusahaan lebih dahulu melakukan penggusuran, kemudian menunggu masyarakat mengajukan klaim kepemilikan untuk proses ganti rugi.
Ia mempertanyakan mengapa perusahaan tidak lebih dahulu melakukan komunikasi, pendataan, verifikasi lapangan, serta penyelesaian administrasi sebelum memulai aktivitas pembukaan lahan.
“Padahal belum tentu pemilik lahan mau menjual lahannya. Hak masyarakat harus dihormati terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Tarmidi, pola seperti itu berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera dievaluasi oleh pemerintah.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya keluhan sejumlah warga terkait pembayaran ganti rugi lahan disebut belum terealisasi meski sebelumnya telah dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu tertentu.
“Janji perusahaan tiga minggu selesai. Namun sampai memasuki bulan berikutnya masih ada warga yang belum menerima pembayaran. Ini yang membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun,” ujarnya.
Tarmidi meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap tata kelola investasi di wilayah tersebut agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat.
Dirinya menegaskan bahwa masyarakat Melayu Lingga menjunjung tinggi nilai musyawarah dan penyelesaian persoalan secara damai. Karena itu, ia berharap pemerintah hadir sebagai penengah yang adil dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta hanya satu, investasi harus berjalan dengan adil, transparan, menghormati hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Tarmidi.
Tarmidi juga berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar investasi di daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga.
Harianmemokepri.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan serta instansi pemerintah terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut.

