Dalam kesempatan itu, Tarmidi meminta perusahaan tidak melanjutkan aktivitas di lahan diklaim sebagai miliknya hingga terdapat kepastian mengenai status lahan dan penyelesaian hak-hak masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak pernah menolak investasi. Namun, investasi yang masuk ke daerah harus tetap menghormati hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Tarmidi juga mengkritik pola pengelolaan lahan yang menurutnya dilakukan perusahaan.

Tarmidi menilai perusahaan lebih dahulu melakukan penggusuran, kemudian menunggu masyarakat mengajukan klaim kepemilikan untuk proses ganti rugi.

Ia mempertanyakan mengapa perusahaan tidak lebih dahulu melakukan komunikasi, pendataan, verifikasi lapangan, serta penyelesaian administrasi sebelum memulai aktivitas pembukaan lahan.

“Padahal belum tentu pemilik lahan mau menjual lahannya. Hak masyarakat harus dihormati terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Tarmidi, pola seperti itu berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera dievaluasi oleh pemerintah.