Terkait kemungkinan penutupan tempat hiburan yang ditemukan terlibat dalam persoalan narkotika, Sofyan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.

“Soal penutupan, itu ada aturannya dan kewenangannya ada di pemerintah terkait perizinan. Kami di ranah penegakan hukum,” pungkasnya.

Melalui deklarasi bersama tersebut, kepolisian berharap para pengelola THM tidak hanya sekadar menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga aktif menjaga lingkungan tempat usahanya agar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola THM dinilai penting untuk menciptakan Kota Tanjungpinang yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.