HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers digelar pada Rabu (6/8/2026), polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti.

Wakapolres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra dan Kasi Humas Polres Bintan menuturkan kasus pertama melibatkan dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial YS dan IS.

Keduanya diamankan setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas pada Senin, 20 Juli 2026.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan mengenai dugaan masuknya narkotika ke dalam lapas,” terang Kompol Ahmad Rudi.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk memperketat pengawasan terhadap warga binaan.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penggeledahan, petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka YS.

“Di dalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku diperintahkan oleh IS untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkap Wakapolres Bintan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Onny Chandra menerangkan pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka, yakni EM dan AT. Polisi menyebut AT merupakan residivis kasus narkotika.

Saat penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 37,82 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, tiga telepon genggam, kaca pireks, plastik klip, gunting, dompet, termos, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui memiliki, menyimpan, sekaligus mengonsumsi sabu di rumah tersebut,” ujar Iptu Onny.

Selanjutnya mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bintan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.