Penyidik menemukan pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural.

Setelah itu, mereka dibiayai menuju Batam yang digunakan sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.

Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.

Polda Kepri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan puluhan saksi serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

“Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana,” ungkapnya.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara TPPO, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedangkan untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.