Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau praktik TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ucap Kombes Pol Nona.
Polda Kepri menegaskan upaya pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat serta mencegah praktik perdagangan orang dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.

