HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya pemberangkatan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan lima tersangka.
Pengungkapan dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kamis (27/8/2026).
Kelima calon PMI itu masing-masing berinisial SU dan MH dari Trenggalek, Jawa Timur, AF dari Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA dari Cirebon, Jawa Barat.
Mereka diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Lima orang kemudian diamankan, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51),” terang Ditreskrimum Polda Kepri.
Polisi menduga kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses pemberangkatan calon PMI.
Peran tersebut antara lain merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal ke Batam, hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.
“Selain itu, para tersangka diduga berkoordinasi dengan pihak di Malaysia yang berkaitan dengan rencana penempatan para calon PMI,” lanjut Kombes Pol Ronni
Penyidik menemukan pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural.
Setelah itu, mereka dibiayai menuju Batam yang digunakan sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.
Polda Kepri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan puluhan saksi serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana,” ungkapnya.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara TPPO, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sedangkan untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau praktik TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” ucap Kombes Pol Nona.
Polda Kepri menegaskan upaya pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat serta mencegah praktik perdagangan orang dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau.

