Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita enam unit telepon genggam berbagai merek. Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y serta satu set kunci.

AKP Wamilik mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” katanya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di toko telepon genggam kawasan Bintan Center.

“Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku melaksanakan pencurian di 17 TKP di Tanjungpinang,” ujar AKP Ahmad.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses secara hukum dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).